PASAMAN, - Dalam menghadapi tahapan kampanye yang semakin intens menjelang pemungutan suara Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Pasaman mengambil langkah serius dengan Kelompok Kerja (Pokja). Ketua Bawaslu Pasaman, Lumban Tori, menegaskan hal ini saat membuka diskusi terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (Apk) di Aula Kantor Bawaslu Lubuksikaping. Senin (15/10).
Selain Bawaslu, Pokja Pengawasan Kampanye juga mengikutsertakan unsur Satpol PP, Badan Kesbangpol, Dinas Perhubungan, Dinas PU, serta aparat TNI dan Polri.
Menurut Ketua Bawaslu Lumban Tori, kerja Pokja, Bawaslu bersama stakeholder terkait untuk penertiban alat peraga sosialisasi dan kampanye. Karena, adanya laporan dari masyarakat terkait APK yang dipasang di fasilitas umum.
Oleh karena itu Ketua meminta, Bawaslu aktif berkoordinasi dengan stakeholder yang tergabung dalam Pokja untuk melakukan kajian mendalam hingga kesimpulan untuk mengambil tindakan penertiban secara tegas.
Baca juga:
Pidato Politik Anies Baswedan
|
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pasaman yang mewakili menyatakan mendukung sepenuhnya kinerja Pokja dalam pengawasan tahapan kampanye.
Kordiv. HPPH Rini juita memaparkan, sejauh ini langkah yang telah dilakukan Bawaslu yakni melakukan inventarisasi terhadap seluruh Alat Peraga yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Pasaman, termasuk Alat Peraga yang terpasang di lokasi yang dilarang oleh Undang-Undang Pemilu.
Baca juga:
50 Tokoh Perubahan Hadiri Rakor Komandan
|
Alat Peraga yang kemungkinan bisa kita tertibkan secara bersama-sama diantaranya pertama lokasi yang melanggar Perda, kemudian tempat-tempat yang dilarang oleh Undang-Undang Pemilu misalnya tempat ibadah, pohon, tiang listrik, tempat pendidikan dan fasilitas Pemerintah. Tambahnya.
“Tahapan kampanye sebentar lagi, sangat perlu untuk diawasi karena banyak potensi pelanggaran khusus nya APK, kerjasama yang baik antara Pokja pengawasan dan Bawaslu diperlukan untuk mencegah maupun menindak pelanggaran pemilu, ” tegas Rini.